Kemenag Hentikan Penerbitan Buku Nikah dan Beralih ke Kartu Nikah Digital

- 12 Agustus 2021, 12:34 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Digital.*
Ilustrasi Kartu Nikah Digital.* //kemenag.go.id//

PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan Kartu Nikah Fisik dan mengantikannya dengan kartu nikah digital.

Diketahui Kartu Nikah Digital dirilis pada Mei 2021, dan akan diberlakukan mulai Agustus 2021.

"Kami Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021 ini," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan sistem Informasi KAU Ditjen Bisma Islam, Jajang Ridwan, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan Kerja. Cek Disini Info Selengkapnya

Jajang Ridwan mengatakan peralihan Baku Nikah Fisik menjadi Kartu Nikah Digital per Agustus, dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com di laman kemenag.go.id Kamis, 12 Agustus 2021.

Sesuai dengan surat edaran Ditjen Bisma Islam B-2361/Dt.111. 11/PW.01/07/2021 tentang penggunaan Kartu Nikah Digital, yang di tandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Jajang Ridwan menyebut adapun Kartu Nikah Fisik yang tersisa saat ini masi tetap dihabiskan.

Kartu Nikah Digital bisa diaskes disemua Kantor Urusan Agama (KAU) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

"Saat ini hampirb100 persen KAU bisa mengaskes Simkah Web," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag : Zona Hijau dan Orange Tempat Ibadah Bisa Dibuka dengan Syarat

Kartu Nikah Digital ini tidak hanya berlaku bagi pasangan yang baruh menika.

Pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mengantonginya.

"Kartu Nikah Digital ini merupakan layanan baru Kemdnag guna mempermudah pasangan suami istri membawa dokumen nikah," tambahnya.

Tak tanya itu, Kartu Nikah Digital juga sebagai antisipasi praktik pemalsuan data dan tidak mudah hilang atau tercecer. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah