PORTAL SULUT – Peserta CPNS dan PPPK yang dinyatakan positif Covid-19 ternyata tetap masih bisa mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ataupun Seleksi Kompetensi.
Peserta CPNS dan PPPK yang positif Covid-19 bisa diikut sertakan dalam SKD dan Seleksi Kompetensi di atur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru 2021
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa, peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan
Adapun ketentuannya yakni; bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar.
Kemudian Instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;
Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19, dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
Surat Panitia Seleksi Instansi memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;