PORTAL SULUT – Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang penerapan kegiatan peribadatan atau keagamaan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dikutip dari instagram @Kemenag_ri, surat edaran No. 20 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pada masa PPKM level 3 dan 4 untuk pulau Jawa dan Bali, juga pada masa perpanjangan PPKM mikro.
Tempat ibadah di Kabupaten atau Kota yang berada di pulau Jawa dan Bali masuk dalam kriteria level 3 dan 4 tidak bisa mengadakan secara langsung.
Baca Juga: Sederet Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Perpanjangan PPKM
Kabupaten atau kota yang termasuk zona orange dan zona merah juga tidak bisa mengadakan kegiatan langsung secara bersama.
“Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dioptimalkan dari rumah masing-masing” katanya
Untuk zona Kuning dan hijau tempat ibadah bisa di adakan kegiatan, dengan penerapan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjaga mobilitas dan interaksi, menjauhi kerumunan) secara lebih ketat .
Ketentuan peribadatan atau keagamaan berjamaah dilangsungkan sebagai berikut :
1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi protokol kesehatan 5M.
2. Melakukan pemeriksaan tubuh (thermogun)