a) Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
b) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
c) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan
d) Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Cair Kamis 12 Agustus Besok, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Masih dalam surat pengumuman itu, dijelaskan bahwa pelamar PPPK Guru yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Pen Tablet atau Pentab yang Cocok Bagi Pemula
“Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id,” bunyi salah satu poin surat itu.***