PPPK Guru 2021 Diberi Kesempatan Tiga Kali Seleksi Kompetensi, Baca Disini Penjelasan Lengkapnya

- 11 Agustus 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi  PPPK  Guru2021. Seleksi kompetensi diberikan kesempatan tiga kali kepada pelamar PPPK Guru.
Ilustrasi PPPK Guru2021. Seleksi kompetensi diberikan kesempatan tiga kali kepada pelamar PPPK Guru. /Pikiran-Rakyat.com./

PORTAL SULUT – Honorer yang dinyatakan lulus administrasi oleh Kemendikbud, Selasa 10 Agustus 2021, akan diberi tiga kali kesempatan ikut seleksi kompetensi. .

Jika seleksi kompetensi tahap I dan II peserta PPPK Guru 2021 gagal, ada kesempatan tahap  III.

Penjelasan lengkapnya soal kesempatan seleksi kompetensi Guru PPPK bisa dilihat disini.

Pada surat pengumuman Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, begini penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Hati-hati, Kesalahan Ini Bikin Anda Tidak Lulus pada Sanggahan PPPK Tahun 2021

1. Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

 

2. Seleksi Kompetensi II

Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi:

a) Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I

b) Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

c) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Baca Juga: Tak Lulus Seleksi PPPK Tahun 2021, Diberi Kesempatan 3 Hari, Siapkan Dokumen Ini

Peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi. Adapun peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 2) dan angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali. Sedangkan, peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.

Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Baca Juga: Ini Panduan Lengkap Cara Melakukan Sanggahan Pelamar TMS Untuk PPPK Guru

3. Seleksi Kompetensi III

Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

a) Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

b) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

c) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan

d) Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Cair Kamis 12 Agustus Besok, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Masih dalam surat pengumuman itu, dijelaskan bahwa pelamar PPPK Guru yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Pen Tablet atau Pentab yang Cocok Bagi Pemula

“Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id,” bunyi salah satu poin surat itu.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah