ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi

- 10 Agustus 2021, 17:53 WIB
ASN Wajib lakukan Pemutakhiran Data Mandiri
ASN Wajib lakukan Pemutakhiran Data Mandiri /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

5. Verifikasi dan Approval Data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di approval oleh instansi dan BKN

Baca Juga: Selain Gaji dan Tunjangan, Ternyata Ini Nikmatnya Jadi ASN di Usia Muda

"Sebelum kalian melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM), cek jadwal PDM instansi di https://pdm-asn.bkn.go.id/timeline.

Setelah itu segera siapkan dokumen-dokumen yang perlu kalian upload dalam proses PDM ini," tulis instagram BKN, Selasa 10 Agustus 2021.

Lantas data-data apa yang harus diupload?

Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah

Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)

Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)

Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)

PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x