5. Verifikasi dan Approval Data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di approval oleh instansi dan BKN
Baca Juga: Selain Gaji dan Tunjangan, Ternyata Ini Nikmatnya Jadi ASN di Usia Muda
"Sebelum kalian melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM), cek jadwal PDM instansi di https://pdm-asn.bkn.go.id/timeline.
Setelah itu segera siapkan dokumen-dokumen yang perlu kalian upload dalam proses PDM ini," tulis instagram BKN, Selasa 10 Agustus 2021.
Lantas data-data apa yang harus diupload?
Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah
Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)
Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)
Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)
PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)