ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi

- 10 Agustus 2021, 17:53 WIB
ASN Wajib lakukan Pemutakhiran Data Mandiri
ASN Wajib lakukan Pemutakhiran Data Mandiri /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

Baca Juga: Pegadaian Gelar Promo untuk Guru dan ASN, Cek Disini

Perubahan data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:

- Login MySAPK

- Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x