SEGERA, 297 Pemda Wajib Cairkan TPG Triwulan I 2024 Maksimal 31 Mei, Ini Datanya

- 10 Mei 2024, 20:17 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/


PORTAL SULUT - Kemendikbud meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan pencairan TPG triwulan I tahun 2024.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga: Alhamdulillah, 15 Daerah Di Jawa Timur Sudah Cair TPG Triwulan I Tahun 2024, 23 Daerah Menyusul Pekan Depan

“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani.

Terkait proses penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujarnya pada Rabu 8 Mei 2024.

Lebih lanjut, Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan.

“Kami mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi, yang jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” tutupnya.

Pantauan Portal Sulut, sejumlah daerah menerima transferan anggaran TPG pada Rabu 8 Mei 2024. Jika dihitung selama 14 hari jam kerja, maka maksimal 31 Mei harus sudah ditransfer ke rekening guru.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah