PORTAL SULUT — Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak lama lagi akan segera digelar.
SKD adalah salah satu tahap yang wajib diikuti oleh seluruh pelamar CPNS 2021.
Pada tahap SKD, pelamar harus menyelesaikan tiga tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Baca Juga: Info Surat Edaran Terbaru BKN Tentang SKD 2021. CPNS Wajib Simak
Pelamar CPNS wajib mengetahui dan mempelajari semua materi yang berhubungan dengan ke 3 tes tersebut.
Lantas apa saja materi yang harus dipelajari dari ke 3 tes tersebut?
Simak ulasan hingga diakhir, pelamar akan mendapat bocoran materi dari BKN terkait TWK, TIU, dan TKP.
Sebelumnya, untuk dapat mengikuti atau lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) pelamar tentu harus mampu mencapai nilai ambang batas atau passing grade.
Masing-masing tes yakni TWK, TIU, dan TKP memiliki nilai ambang batas atau passing grade berbeda-beda.
Pada TWK, pelamar harus mampu mendapat atau melampaui nilai ambang batas dengan bobot nilai 65 poin.