ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi

- 10 Agustus 2021, 17:53 WIB
ASN Wajib lakukan Pemutakhiran Data Mandiri
ASN Wajib lakukan Pemutakhiran Data Mandiri /Instagram.com/ @korpri_indonesia/


PORTAL SULUT - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).

PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.

Pemutakhiran data bertujuan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data

Baca Juga: Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Bagi Anda ASN yang ingin memperbaharui data bisa melakukannya di laman pdm.asnhttps://pdm-asn.bkn.go.id/.

Berikut tahapan pemutakhiran data tersebut :

1. Unduh Aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore

2. Login dan Aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email

3. Cek dan Verifikasi Data
Pastikan anda telah mengecek dan memverifikasi data riwayat Anda

4. Usul Pemutakhiran Data
Usulkan pemutakhiran data Anda jika data yang tersimpan saat ini tidak sesuai

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x