Masa Sanggah: Banyak yang Tak Tahu, 5 Hal ini Yang Bisa Dilakukan Pelamar CPNS dan PPPK 2021

- 4 Agustus 2021, 14:26 WIB
Masa sanggah CPNS 2021
Masa sanggah CPNS 2021 /Instagram/@bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Masa sanggah bagi CPNS dan PPPK yang tak lulus seleksi administrasi dimulai.

Tinggal 2 hari waktu yang bisa dilakukan peserta untuk meyakinkan pansel CPNS.

Nah, ternyata ada 5 hal yang harus diketahui sebelum peserta melakukan sanggahan:

1. Pelamar log in melalui akun SSCASN masing-masing pada laman: daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Baca Juga: CPNS Lulus Seleksi Ikuti Hal Ini, Peluang Lulus Passing Grade SKD Besar, Ada Soal TWK, TIU dan TKP

2. Pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah sesuai waktu yang ditentukan.

3. Panitia sanggah dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar

4. Pelamar yang mengajukan sanggah hanya dapat menyampaikan alasan sanggahan

5. Pelamar tidak dapat memperbaiki atau menyusulkan dokumen apapun yang menjadi TMS.

Masa sanggah hanya dilayani dari tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x