Lulus CPNS dan PPPK 2021, Ini Gaji dan Tunjangan yang Akan Kalian Dapatkan, Ada Tambahan Khusus

- 4 Agustus 2021, 12:57 WIB
Gaji dan Tunjangan CPNS 2021 yang lolos
Gaji dan Tunjangan CPNS 2021 yang lolos /Instagram.com/ @korpri_indonesia/


PORTAL SULUT - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK masuk tahap pengumuan hasil seleksi. Bagi yang gagal masih diberi waktu hingga tanggal 6 Agustus untuk melakukan sanggahan.

Yang lolos maka tinggal persiapan mengikuti tes CPNS.

Adapun jadwal tahapan selanjutnya adalah:

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

Baca Juga: 29.379 Pelamar yang Lulus Administrasi CPNS di BPK Wajib Perhatikan Hal Ini

- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

- Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

- Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

- Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

- Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

- Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

- Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Baca Juga: Masa Sanggah CPNS 2021, Banyak Peserta Keberatan, Ini Sebabnya

Nah, jika lolos, berapa gaji dan tunjangan mereka?

1. Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan II a Rp. 2.022.200 - 3.373.600
Golongan II b Rp. 2.208.400 - 3.516.300
Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000
Golongan II d Rp. 2.399.200 - 3.820.000

2. Gaji golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan III a Rp. 2.579.400 - 4.236.400
Golongan III b Rp. 2.688.500 - 4.415.600
Golongan III c Rp. 2.802.800 - 4.602.400
Golongan III d Rp. 2.920.800 - 4.797.000

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah