PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi gaji atau Upah dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) hanya berlaku di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
Kemnaker menerbitkan aturan mengenai penerima BSU tahun 2021 syaratnya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK
2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021
Baca Juga: Cek Rekening BSU Rp1 Juta Cair, Wajib Tahu Syarat Penerima dan Aturan Kemnaker
3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK)
Untuk syarat wilayah penerimaan bantuan subsidi upah PPKM yang dimaksud sebagai berikut: