BSU Rp1 Juta Hanya untuk Pekerja di 28 Provinsi dan Kabupaten, Ini Daftanya

- 4 Agustus 2021, 13:07 WIB
IIlustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja Rp1 juta
IIlustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja Rp1 juta /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi gaji atau Upah dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) hanya berlaku di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Kemnaker menerbitkan aturan mengenai penerima BSU tahun 2021 syaratnya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK

2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021

Baca Juga: Cek Rekening BSU Rp1 Juta Cair, Wajib Tahu Syarat Penerima dan Aturan Kemnaker

3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK)

Untuk syarat wilayah penerimaan bantuan subsidi upah PPKM yang dimaksud sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah