- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Kemnaker Bagikan Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021, Cek di Sini!
Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.
Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan uota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.(***)