PORTAL SULUT – Data penerima Bantuan Subsidi Upaha (BSU) Rp1 juta sudah diterima Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dari BPJS Ketenagakerjaan.
BSU Rp1 juta akan cair di rekening karyawan atau pekerja yang masuk daftar penerima.
Ada syarat yang wajib penerima tahu berdasarkan aturan Kemnaker.
Baca Juga: E-commerce Lazada Tutup Askes Impor, ini Pihak yang Diuntungkan
Terkait dengan syarat terbaru dari Kemnaker, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021