PORTAL SULUT - Seluruh masyarakat Indonesia termasuk warga yang belum memiliki NIK untuk di vaksinasi covid-19.
Kementerian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesiatelah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.
Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Apakah Seleksi CPNS Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Kata BKN
Kepala Biro Komunikasi dan pelayanan pasyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi covid-q9 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota.
"Surat edaran yang dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait,"katanya
Dinas kesehatan Provinsi dan Dinas kesehatan kabupaten atau Kota berkordinasi dengan Instansi perangkat provinsi dan daerah, terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19