PORTAL SULUT – Kemendikbud akan kembali memberikan Bantuan kuota data internet adalah kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Covid-19.
Tak hanya bantuan kuota data internet, Kemendikbud juga akan melanjutkan pemberian bantuan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19, dan Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
“Sejak tahun lalu Kemendikbudristek telah mengupayakan dukungan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua, demi memastikan pendidikan tetap berlangsung di tengah situasi pandemi,” tulis akun instagram @kemdikbud.ri.
“Dukungan yang diberikan antara lain berupa Bantuan Kuota Data Internet, Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19, dan Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” tulisnya lagi.
Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021.
“Jangan lewatkan Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021, Rabu, 4 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB di kanal YouTube Kemendikbud RI!,” tandasnya.
Untuk Penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: