3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi, Siapkan Dokumen Ini, Ikuti Cara Berikut!
Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penerima BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Perlu diketahuui, BSU Rp1 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: Akun SSCASN Belum Berubah? Ini Pengumuman Penting dari BKN untuk CPNS dan PPPK 2021