BSU Rp1 Juta Cair di Rekening, Pelajari Syarat Terbaru Penerima dari Kemnaker

- 2 Agustus 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

PORTAL SULUT – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada penerima yang masuk dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, sebelum mengecek rekening masing-masing, pekerja yang merasa mendapat BSU Rp1 juta ini untuk pelajari syarat terbaru dari Kemnaker.

BSU Rp1 juta yang akan disalurkan merupakan bantuan pemerintah untuk pekerja atau karyawan selama dua bulan. Artinya, penerima mendapat bantuan Rp500 ribu per bulan periode Juli-Agustus 2021.

Baca Juga: Segera Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Berikut Syarat dan Cara Mudah untuk Lulus

Terkait dengan syarat terbaru dari Kemnaker, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia

 

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x