Perjalanan Udara Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

- 29 Juli 2021, 15:01 WIB
Tampilan awal aplikasi Peduli Lindungi yang diinisiasi pemerintah sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Tampilan awal aplikasi Peduli Lindungi yang diinisiasi pemerintah sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona. /ANTARA/Arindra Meodia/

PORTAL SULUT -   Pemerintah mulai menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara, Peraturan ini akan berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat garuda Indonesia dari bandar udara Soekarno-Hatta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan drg. Oscar Primadi, MPH menyatakan bahwa integrasi data ini ditujukan untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.

''Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba dan berjalan dengan baik,  kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu. 

Baca Juga: Rp22.88 Triliun Klaim Covid-19 Dibayarkan

Mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan,'' katanya

Lanjutnya, dengan mekanisme tersebut dipastikan hanya penumpang yang sehat bisa masuk pesawat.

''Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR atau antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes, yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi Pedulilindungi,'' ujarnya 

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan drg. Oscar Primadi, MPH menambahkan, Saat ini sudah ada sejumlah Lab yang bekerja sama  dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR,  sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat penerbangan.

Baca Juga: Berikut Pedoman Terbaru Pasien Covid-19 Dapat Dinyatakan Selesai Isolasi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x