Cek Persyaratan Disini, Jika Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18

- 29 Juli 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja.
Ilustrasi - Kartu Prakerja. /ANTARA/Asep Fathulrahman./


PORTAL SULUT – Program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin lolos program Kartu Prakerja Gelombang 18.

Untuk Program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.

Dikabarkan Kartu Prakerja Gelombang 18, akan dibuka pada semester II tahun ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Cek Persyaratan Terbaru Disini

Artinya Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka mulai akhir Juli atau awal Agustus 2021.

Agar lolos dalam program Kartu Prakerja Gelombang 18, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun yang berhak mendaftar Kartu Prakerja yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Persyaratan lainnya, yakni warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja gelombang 18, untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 18 yakni: Pejabat Negara; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Aparatur Sipil Negara; TNI/Polri; Kepala Desa dan perangkat desa. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah