3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
Baca Juga: CPNS 2021, Begini Penjelasan BKN Soal Passing Grade TWK, TIU dan TKP yang Harus Dipenuhi Pelamar
4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
BSU guru honorer ini adalah program yang diluncurkan pemerintah sejak November tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Berikut Pedoman Terbaru Pasien Covid-19 Dapat Dinyatakan Selesai Isolasi
Sejak tahun lalu, masih banyak guru honorer belum mengaktivasi rekening dan mencairkan dana bantuan.
Pemerintah awalnya hanya memberikan waktu hingga 30 Juni 2021 lalu untuk aktivasi rekening.
Tetapi kebijakan terbaru, batas aktivasi rekening sampai 31 Juli 2021 mendatang.