Yang Perlu Diketahui Tentang Tugas Pokok dan Masa Kerja PPPK

- 20 Juli 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /Dok. cat.bkn.go.id/


PORTAL SULUT –Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, ASN yang juga berarti termasuk PPPK memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK juga diatur Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Baca Juga: Cek di Sini Pelamar CPNS dan PPPK di Kemenkumham dan Kemenhub yang Sudah Lulus Verifikasi Administrasi

Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama.
Sementara Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia;mahir; terampil; dan pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama; jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sementara itu, Masa kerja PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

Dalam Pasal 37 disebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Hal ini sangat berbeda dengan masa kerja PNS. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 90 disebutkan batas usia pensiun untuk PNS yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Perbedaan lainnya tentang PNS dan PPPK adalah uang pensiun. Jika PNS mendapatkan dana pensiun sementara PPPK tidak ada.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 21 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Penjelasan Terbaru BKN Soal Passing Grade CPNS 2021

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x