4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.
Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa:
1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)
2. PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Baca Juga: Basarnas Buka 246 Formasi Lulusan SMA/SMK di Seleksi CPNS 2021, Cek Rinciannya di Sini
Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa bank penyalur yang dituju untuk aktivasi rekening pencairan dana.
Yang berhak menerima BSU Guru Honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS