CPNS 2021, Begini Penjelasan BKN Soal Passing Grade TWK, TIU dan TKP yang Harus Dipenuhi Pelamar

- 20 Juli 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi Tes CPNS. Begini penjelasan BKD soal TWK, TIU dan TKP.
Ilustrasi Tes CPNS. Begini penjelasan BKD soal TWK, TIU dan TKP. /Dok. Humas Pemprov Bali

PORTAL SULUT – Nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi peserta seleksi CPNS 2021 menjadi satu hal yang banyak ditanyakan.

Meski saat ini masih masa pendaftaran hingga 26 Juli 2021 mendatang, tetapi nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sudah banyak dicari tahu pelamar.

Tes SKD yang meliputi TWK, TIU dan TKP tersebut akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sama seperti pelaksanaan tes tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2021: 1.175 Formasi KLHK, Termasuk 245 Kursi bagi Lulusan SMK, Belum Terisi Penuh

Untuk memenuhi passing grade, peserta seleksi harus mendapat nilai yang memiliki kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Kepala Koordinator Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan.

"(Passing grade) belum ada," kata Paryono baru-baru ini.

Baca Juga: Ingat Tombol Reset Pendaftaran PPPK Guru Hanya Bisa Digunakan Satu Kali

Biasannya, passing grade akan dikeluarkan melalui Peraturan Menpan-RB menjelang pelaksanaan SKD.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x