PORTAL SULUT – Nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi peserta seleksi CPNS 2021 menjadi satu hal yang banyak ditanyakan.
Meski saat ini masih masa pendaftaran hingga 26 Juli 2021 mendatang, tetapi nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sudah banyak dicari tahu pelamar.
Tes SKD yang meliputi TWK, TIU dan TKP tersebut akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sama seperti pelaksanaan tes tahun-tahun sebelumnya.
Untuk memenuhi passing grade, peserta seleksi harus mendapat nilai yang memiliki kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
Kepala Koordinator Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan.
"(Passing grade) belum ada," kata Paryono baru-baru ini.
Baca Juga: Ingat Tombol Reset Pendaftaran PPPK Guru Hanya Bisa Digunakan Satu Kali
Biasannya, passing grade akan dikeluarkan melalui Peraturan Menpan-RB menjelang pelaksanaan SKD.