Para jaksa di kejati hingga cabjari di Jawa dan Bali diminta pula untuk membuat analisa tren perkembangan keberhasilan PPKM Darurat di wilayah mereka.
Begitupun dengan aspek penegakan hukum harus menimbulkan efek jera, serta dilakukan secara cepat dan singkat.
Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 5 Juli 2021 Dijamin Menarik, Para Pemain Beri Bocoran
“Pelayanan publik harus tetap berjalan, jangan kecewakan para pencari keadilan,” pinta Jaksa Agung Burhanuddin.
Seperti diketahui, PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Pelaksanaan PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 yang berisi tentang ketentuan perjalanan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Buka Seleksi Calon Hakim 1259 Formasi, Ini Kualifikasi Jabatannya
Pada pelaksanaan PPKM Darurat pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), dan hasil tes PCR juga rapid test antigen. Sehingga GeNose tidak berlaku.
“Pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat,” sebut Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat, 2 Juli 2021.
“Substansi dari pengaturan dalam Surat Edaran Nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum,” tambahnya.***