Inilah Bunyi Surat Edaran Menteri Agama Tentang Prokes Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Qurban 1442 H

- 24 Juni 2021, 14:03 WIB
Menteri Agama, Yoqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yoqut Cholil Qoumas. / Dok. Kementerian Agama RI

Baca Juga: Kemenkop UKM Tanggapi Temuan BPK Soal BPUM Tidak Tepat Sasaran
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai; 
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

Baca Juga: Prediksi 8 Tim Lolos Babak Perempat Final Euro 2020, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha;
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Ada 19.358 Warga Tak Punya Usaha dapat BPUM, Jadi Temuan BPK, Ini Sanksinya

Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai  berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Jadwal Lengkap 16 Besar Euro 2020: Belgia vs Portugal di Sevilla, Inggris vs Jerman di London

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Baca Juga: Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Rp 7 juta Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah