PORTAL SULUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku Usaha Mikro pada 2020 bermasalah.
Bantuan tersebut tidak tepat sasaran. Pada tahun 2020 penerima BPUM mencapai 12 juta pelaku usaha. Masing-masing pelaku usaha menerima Rp2,4 juta.
Sementara, BPK mendapati 414.590 penerima yang bermasalah atau tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Ada 19.358 Warga Tak Punya Usaha dapat BPUM, Jadi Temuan BPK, Ini Sanksinya
Total anggaran yang bermasalah sebanyak Rp1,18 triliun. Tahun 2020, total anggaran BPUM mencapai sebesar Rp173,17 triliun.
Menanggapi temuan dari BPK tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM, mengaku telah melakukan tindak lanjut.
Dikatakan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar Desember 2020.
Baca Juga: eform.bri.co.id/bpum, Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh KemenkopUKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.