Inilah Bunyi Surat Edaran Menteri Agama Tentang Prokes Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Qurban 1442 H

- 24 Juni 2021, 14:03 WIB
Menteri Agama, Yoqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yoqut Cholil Qoumas. / Dok. Kementerian Agama RI

Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Dokumen yang Diminta BKN untuk Mendaftar CPNS 2021, Perhatikan Juga Syarat Umum Agar Lulus Berkas

Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian
atau kerumunan.

Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Hangus Jika Tak Lakukan Ini, Lihat Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id

Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona
merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 4.148 Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI, Ini Rinciannya, Korps Adhyaksa Cari Talenta Terbaik Bangsa Indonesia

Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah