Ini Langkah Mudah Cairkan BSU Guru Honorer Kemendikbud, Sebelum Hangus

- 24 Juni 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Rp1,8 juta
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Rp1,8 juta /Dok Kemenkeu


PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan batas waktu sampai 30 Juni 2021 kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS), untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru Honorer.

BSU Guru Honorer sebesar Rp 1.8 juta ini diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, Tenaga perpustakaan Tenaga laboratorium, dan Tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Berikut Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum Hangus 30 Juni 2021

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x