Baca Juga: Jadwal Lengkap 16 Besar Euro 2020: Belgia vs Portugal di Sevilla, Inggris vs Jerman di London
SesKemenkopUKM menyampaikan dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan bahwa program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro.
Hasil survey menyatakan, 99,4% pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp300 juta. Survei juga menunjukkan 75,9% usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemic Covid – 19.
Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1% setelah masa pencairan bantuan.
Baca Juga: VIRAL Video Curhat Perkenalan di Medsos: Kirim Foto Cantik, Pas Ketemuan Ternyata Waria
Survei juga menyatakan 98,9% penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.
“Dari data di itu terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM dala m masa pandemi Covid-19 dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM,” tandasnya.***