“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” katanya, sesuai Press Release Humas Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis 24 Juni 2021.
Dijelaskannya, program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan upaya pemerintah untuk mendukung usaha mikro agar dapat bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah Pandemi Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Rp 7 juta Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM secara berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.
“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” kata Arif Rahman Hakim, menanggapi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 terkait pelaksanaan BPUM yang diberitakan dalam beberapa media.
Disampaikannya, sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.
Baca Juga: Ingin Jadi Bagian dari Kemenhub? Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS 2021
Dia mengatakan ada beberap faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain, belum adanya satu data / database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” tegas Arif Rahman.
Terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara.