Kemenkop UKM Tanggapi Temuan BPK Soal BPUM Tidak Tepat Sasaran

- 24 Juni 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BPUM Rp2,4 juta /Foto: Pixabay/ EmiAji/

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan  pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” katanya, sesuai Press Release Humas Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis 24 Juni 2021.

Dijelaskannya, program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan upaya pemerintah untuk mendukung usaha mikro agar dapat bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah Pandemi Covid-19  dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Rp 7 juta Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM  secara  berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.

“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” kata Arif Rahman Hakim, menanggapi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 terkait pelaksanaan BPUM yang diberitakan dalam beberapa media.

Disampaikannya, sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

Baca Juga: Ingin Jadi Bagian dari Kemenhub? Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS 2021

Dia mengatakan ada beberap faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain,   belum adanya satu data / database tunggal  terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.

“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” tegas Arif Rahman.

Terkait hasil pemeriksaan BPK  tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan  dalam proses pengembalian ke kas negara.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah