Mendaftar BIP Kemenparekraf Lewat Handphone, Mudah Dapatkan Insentif Rp20 Sampai Rp200 Juta

- 10 Juni 2021, 12:01 WIB
Informasi pendaftaran BIP untuk pelaku usaha ekonomi kreatif.
Informasi pendaftaran BIP untuk pelaku usaha ekonomi kreatif. /instagram.com/kemenparekraf.ri

PORTAL SULUT – Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan disalurkan kepada pelaku usaha bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Mulai dari Rp20 juta sampai Rp200 juta BIP Kemenparekraf tersebut untuk dua kategori, yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Cara mendaftarkan usaha pun cukup mudah dan bisa dilakukan melalui handphone maupun komputer.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Juni 2021, Nino Telusuri Informasi Reyna Anaknya, Aldebaran Minta Mama Rosa Tak Keceplosan

Cukup menyiapkan semua persyaratan dan langsung mendaftar di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Adapun syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk BIP reguler yaitu:

* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS 
* Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi
* NPWP atas nama Badan Usaha
* Diperuntukkan untuk subsektor:

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Juni Ini. Cek Syarat dan Daftar Penerima di sid.kemendesa.go.id
1. game developer
2. aplikasi digital
3. fesyen
4. kriya
5. film
6. kuliner
7. sektor pariwisata
* Dana Bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta per penerima
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Awal Mula Rizky Billar Ajak Lesti Kejora Nikah Muda

Sedangka syarat atau ketentuan pemohon BIP JPU yakni:

* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS
* Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS 
* NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan
* Diperuntukkan bagi subsektor:

Baca Juga: 15 Daerah ini Hentikan Siaran TV Analog, Cek Daerah Anda, Segera Pindah ke Saluran ke TV Digital
1. kuliner
2. fesyen
3. kriya
* Dana Bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Perlu diingat, untuk mendaftar melalui handphone atau komputer, tahap pengusulan sampai pelaporan hanya melalui sistem https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/. ***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x