Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji 2021, Siapa yang Menerima?

- 10 Juni 2021, 09:32 WIB
ILUSTRASI: Cek penerima subsidi gaji via online di link berikut, BSU cair ke rekening karyawan yang memenuhi syarat ini.
ILUSTRASI: Cek penerima subsidi gaji via online di link berikut, BSU cair ke rekening karyawan yang memenuhi syarat ini. /Pixabay/Peggy_Marco


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp 2.4 Juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan segera disalurkan pada Juni atau Juli 2021.

Subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

Subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. Dengan total Rp2.4 juta

Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Kata Kemnaker, Berikut Cara Ceknya

Namun pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini merupakan pencairan dana dari periode tahun 2020.

Pencairan dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1,2 juta tersebut hanya akan diberikan kepada karyawan yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x