PORTAL SULUT – BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dijadwalkan cair bulan Juni ini. Berikut syarat dan cara pencairannya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan bantuan bagi karyawan yang belum pernah menerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun lalu.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini juga bukan perpanjangan program tahun lalu, melainkan kelanjutan proses pencairan kepada pekerja yang belum pernah menerima BSU.
Baca Juga: Catat BSU Untuk Pekerja Kembali Disalurkan Kemnaker, Ini Persyaratannya
Bagi pekerja yang memenuhi syarat dan belum pernah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek melalui link www.kemnaker.go.id.
Langkah tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah dapat BLT Ketenagakerjaan 2021 ini atau tidak.
Sebelum mengecek apakah menerima atau tidak bantuan tersebut, pekerja sebaiknya mengecek lebih dulu status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja harus memastikan bahwa dirinya masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dapat BLT Subsidi Gaji.
Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: