Catat BSU Untuk Pekerja Kembali Disalurkan Kemnaker, Ini Persyaratannya

- 10 Juni 2021, 09:42 WIB
Layanan aduan BLT Subsidi Gaji dapat diakses secara langsung melalui situs resmi di link bantuan.kemnaker.go.id.
Layanan aduan BLT Subsidi Gaji dapat diakses secara langsung melalui situs resmi di link bantuan.kemnaker.go.id. /Kemnaker


PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta.

Seperti tahun sebelumnya, bantuan ini hanya akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji 2021, Siapa yang Menerima?

Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan atau Rp2,4 juta dalam empat bulan. Bantuan ini akan disalurkan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah, rencananya bantuan ini akan dicairkan pada bulan Juni hingga Juli 2021.

Saat ini proses pencairan tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan kondisi goncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19, maka kelompok pekerja yang bekerja dengan upah ini akan menjadi kelompok rentan yang akan menghadapi penurunan daya beli. Di sisi lain kelompok menengah ini tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial sehingga penanganan pemulihan ekonomi dibutuhkan agar kelompok menengah ini tidak mengalami jatuh miskin menjadi hal yang penting, dan pemerintah telah menggelontorkan dana kepada segmen pekerja dalam bentuk Kartu Prakerja, dan skema bantuan sosial lainnya bagi masyarakat non pekerja/buruh.

Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Kata Kemnaker, Berikut Cara Ceknya

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x