Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17? Simak Syarat-syarat Ini sebagai Bekal Lolos Gelombang 18

- 10 Juni 2021, 08:52 WIB
Sejumlah orang dipastikan tak lolos Prakerja gelombang 17. Nah, untuk persiapan daftar gelombang 18, siapkan syarat ini
Sejumlah orang dipastikan tak lolos Prakerja gelombang 17. Nah, untuk persiapan daftar gelombang 18, siapkan syarat ini /prakerja.go.id

PORTAL SULUT – Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17 telah berakhir pada 7 Juni 2021 pukul 23.59 WIB. Bagi yang tak lolos, siapkan bekal untuk seleksi Gelombang 18.

Berikut daftar penyebab yang membuatmu tidak lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17, sebagaimana dirangkum dari laman prakerja.go.id pada Kamis, 10 Juni 2021.

Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17 dibuka oleh manajemen kartu prakerja sejak Senin, 7 Juni 2021, sebagaimana yang tertera di laman prakerja.go.id.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Prakerja Gelombang 17, Lakukan Ini Agar Insentif Cepat Cair

Jika tidak lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17, kamu perlu menyimak daftar penyebabnya berikut ini sebagai bahan evaluasi.

1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.

3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.

4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Lalu, bagaimana dengan seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18?

Pihak manajemen Kartu Prakerja memang belum memberikan jawaban pastinya.

Namun bila dicermati bahwa Gelombang 17 adalah akhir dari seleksi pada semester I Tahun 2021, maka dapat dipastikan bahwa Gelombang 18 adalah awal seleksi di semester II tahun ini.

Agar lolos seleksi Kartu Prakerja, kamu harus memenuhi syarat-syarat peserta Kartu Prakerja berikut.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Alasan Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17? Mungkin Ini Penyebabnya

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Poin-poin penting lain yang juga harus diperhatikan agar peluang lolos seleksi Kartu Prakerja makin terbuka lebar, sebagai berikut:

1. Nama lengkap harus sesuai dengan KTP

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK

3. Tanggal lahir harus sesuai KTP

4. Alamat surat elektronik (surel) atau email harus jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)

5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi

Baca Juga: Jelang Pengumuman Prakerja Gelombang 17, Sudah dapat Pemberitahuan Ini?

6. Alamat sesuai KTP

7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)

8. Jenis kelamin harus sama dengan KTP dan KK

9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan

10. Status kebekerjaan pada saat pendaftaran Kartu Prakerja harus diisi jelas dan jujur

11. Foto KTP atas milik pendaftar (tidak mendaftarkan orang lain).

Ke-11 poin di atas merupakan ‘modal utama’ bagi pendaftar Kartu Prakerja, sebagai persiapan mengikuti Gelombang 18 mendatang.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x