PORTAL SULUT - Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 segera diumumkan.
Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tinggal menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria.
Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Cairkan BLT UMKM atau BPUM 1,2 Juta
Soal pencairannya akan dilaksanakan secepat mungkin jika sudah mendapatkan anggaran dari Kemenkeu.
Jika lolos, masyarakat akan mendapatkan Rp1,2 juta untuk modal usaha.
Lantas siapa-siapa yang akan mendapatkan bantuan ini? Menurut Eddy asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan, antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.
SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.