Mau Bantuan BIP 2021 Hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf? Cukup Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya

- 9 Juni 2021, 08:56 WIB
Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha melalui program BIP 2021. Setiap pelalu usaha akan mendapatkan modal hingga 200 juta. Syaratnya miliki NIB
Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha melalui program BIP 2021. Setiap pelalu usaha akan mendapatkan modal hingga 200 juta. Syaratnya miliki NIB //Instagram.com/@bank_indonesia

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menggulirkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha hingga UMKM.

Stimulus bagi penerima program BIP dari Kemenparekraf besarannya bisa mencapai Rp200 juta!

Menariknya lagi, seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Instagram resmi Kemenparekraf pada Selasa, 8 Juni 2021, syarat dan ketentuannya tidak pakai ribet.

Baca Juga: Jenis Usaha yang Akan Dapat Bantuan Rp20 Juta hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf

Setiap pemohon BIP bahkan mengajukan proposalnya secara online.

Pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Pemohon BIP reguler merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Ada tujuh subsektor badan usaha yang bisa mengajukan proposal permohonan BIP reguler.

Tujuh subsektor dimaksud, masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x