Mau Bantuan BIP 2021 Hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf? Cukup Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya

- 9 Juni 2021, 08:56 WIB
Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha melalui program BIP 2021. Setiap pelalu usaha akan mendapatkan modal hingga 200 juta. Syaratnya miliki NIB
Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha melalui program BIP 2021. Setiap pelalu usaha akan mendapatkan modal hingga 200 juta. Syaratnya miliki NIB //Instagram.com/@bank_indonesia

Bila permohonannya disetujui, tujuh subsektor usaha tersebut berpeluang mendapat BIP maksimal Rp200 juta.

Sementara untuk BIP JPU, pemohonnya adalah badan usaha atau UMKM yang sudah terdaftar di OSS (Online Single Submisson).

Adapun jenis UMKM yang di-cover oleh BIP JPU, yakni kuliner, fesyen dan kriya dengan bbesaran bantuan bisa mencapai Rp20 juta.

Syarat dan ketentuan setiap pemohon BIP, terbilang gampang karena dilakukan secara online.

Sebelum ikut program BIP, sebaiknya setiap pemohon jalur BIP reguler maupun JPU lebih dulu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.

Proses pengurusan NIB pun mudah, karena juga dilakukan secara online.

Baca Juga: Daftarkan Usahamu di Program BIP 2021, Dapatkan Bantuan dari Rp20 Hingga Rp200 Juta, Begini Syaratnya!

Bagi pemohon yang hendak mengurus NIB melalui perangkat komputer, bisa mengakses link penerbitan NIB di OSS dengan alamat https://oss.go.id/portal/.

Sedangkan bagi yang ingin mengurus NIB di OSS melalui perangkat smartphone, bisa mengklik link ini: https://app.oss.go.id/app/#front/home.

Berikut langkah-langkah permohonan perizinan berusaha non perseorangan:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x