Mau Bantuan BIP 2021 Hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf? Cukup Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya

- 9 Juni 2021, 08:56 WIB
Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha melalui program BIP 2021. Setiap pelalu usaha akan mendapatkan modal hingga 200 juta. Syaratnya miliki NIB
Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha melalui program BIP 2021. Setiap pelalu usaha akan mendapatkan modal hingga 200 juta. Syaratnya miliki NIB //Instagram.com/@bank_indonesia

5. Pada tampilan Cetak NIB Anda, Anda dapat melihat cetakan NIB, Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha.

C. PROSES IZIN USAHA
1. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB -> klik tombol Lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih.

2. Pilih KBLI 5 digit tersebut. Kemudian klik tombol Proses Kegiatan Usaha, lalu lengkapi formulir Kegiatan Usaha sebagai berikut:
1. Data Proyek
2. Data Lokasi
3. Izin Lokasi (bila dipersyaratkan Izin Lokasi)
4. Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan Izin Lingkungan)
5. IMB + SLF (bila dipersyaratkan IMB dan SLF)
6. Izin Usaha
7. Draft Proyek dan Izin Usaha
8. Output Proyek dan Izin Usaha (Anda dapat melihat produk cetakan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB + SLF, dan Izin Usaha) Catatan:
* Bila Anda memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka lakukan tahapan seperti butir 12 tersebut di atas untuk masing-masing KBLI 5 digit tersebut.
* Detail penjelasan untuk poin a s/d h (KLIK DI SINI) https://oss.go.id/portal/home/download/pdf/Petunjuk_Teknis_Pengisian_Non_Perseorangan.pdf

D. PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL
1. Klik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional.

2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih -> klik tombol Pilih Proyek/Kegiatan Usaha.

3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: BIP 2021 DIBUKA! Pemerintah Beri Modal 60 Miliar untuk 7 Usaha ini, Pendaftaran Lewat Online

Juga harus sudah punya NPWP baik perorangan ataupun badan usaha.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x