PORTAL SULUT – Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta akan diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada pelaku usaha.
Untuk bantuan ini ada BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU) yang akan disalurkan tahun 2021 ini.
BIP reguler, Kemenparekraf akan menyalurkannya kepada 7 subsektor atau jenis usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di bawah ini:
Baca Juga: Cara Pembuatan NIB untuk Daftar BIP 2021, Dapatkan Bantuan 20 Hingga 200 Juta
- Game developer
- Aplikasi digital
- Fesyen
- Kriya
- Film
- Kuliner
- Sektor pariwisata.
Sedangkan BIP JPU, akan disalurkan kepada UMKM yang sudah terdaftar di OSS (Online Single Submisson) di antaranya.
Baca Juga: Nia Ramadhani Alami Kecelakaan di Magelang, Sempat Oleng dan Jatuh
1. Kuline
2. Fesyen
3. Kriya