Berstatus WNI, Jozeph Paul Zhang Harus Ikut Aturan Hukum Indonesia

- 20 April 2021, 19:39 WIB
Jozeph Paul Zhang tersangka penista agama dan mengaku nabi ke-26
Jozeph Paul Zhang tersangka penista agama dan mengaku nabi ke-26 /Tangkapan layar YouTube/@Hagios Europe//

PORTAL SULUT - Polri memastikan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), meski dia mengaku sudah melepas status WNI.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama ini diduga berada di Jerman. Keberadaannya, masih diburu oleh polisi.

“Iya (WNI). Datanya seperti itu. Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa 20 April 2021.

Kombes Ramadhan membeberkan rincian data orang-orang yang mengganti kewarganegaraan di Jerman sejak tahun 2017. Namun, kata dia, tidak ada nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono di dalamnya.

Baca Juga: Rela Antri Berjam-jam untuk Vaksin, Nicholas Saputra Jadi Trending Topik di Twitter

“Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi, detailnya sebagai berikut. Di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang,” tuturnya.

“Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ,” sambung Ramadhan.

Dengan demikian, lanjut Ramadhan, Jozeph Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, Jozeph sempat mengaku sudah melepas status WNI.

Baca Juga: Perusahaan Tak Bayar THR, Begini Cara Melaporkannya

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x