Berstatus WNI, Jozeph Paul Zhang Harus Ikut Aturan Hukum Indonesia

- 20 April 2021, 19:39 WIB
Jozeph Paul Zhang tersangka penista agama dan mengaku nabi ke-26
Jozeph Paul Zhang tersangka penista agama dan mengaku nabi ke-26 /Tangkapan layar YouTube/@Hagios Europe//

“Artinya apa? Melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW. Dia membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.

Atas aksinya itu, Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab, kemarin. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x