"Iya leih bagus masyarakat ikut melaopr kepada lurah atau kepala desa. Itu juga untuk membantu tim pendamping lapangan melakukan verifikasi dan validasi," lanjutnya.
Lantas siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan ini?
1. Masyarakat yang bersangkutan masuk dalam Data Miskin yaitu Data DTKS.
2. Calon Penerima Bansos (KPM) tidak memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di bawah rata-rata.
3. Calon KPM Tidak memiliki Rumah tinggal milik sendiri dan atau memiliki Rumah sendiri tetapi Rumah tersebut tidak layak dihuni.
4. Calon KPM yang bersangkutan tidak menerima double Bansos lainnya. Dan Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pensiunan dari kalangan tersebut.
5. Dan Calon KPM Harus Ber KTP EL dan Kartu keluarga di daerah setempat.***