Penerima Bansos Diperbaharui, Masyarakat Bisa Mendaftar, Ini Caranya

- 8 Maret 2021, 11:12 WIB
Iliusrasi Bansos Tunai
Iliusrasi Bansos Tunai /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, Inilah Arti Mimpi Jadi Pengantin

Lantas apakah warga yang belum mendapatkan bantuan masih bisa menerima bantuan ini?
Kadis Sosial Kotamobagu Sulawesi Utara Noval Manoppo mengatakan jika masyarakat yang memenuhi syarat masih bisa berpeluang mendapatkan bantuan dari Pemerintah, caranya hars segera terdaftar di DTKS.

"Bulan Maret ini ada verivikasi vaktual DTKS. Kemensos memberi batas hingga 30 Maret ini," kata Noval saat dihubungi Portal Sulut, Senin 8 Maret 2021.

Masyarakatpun diminta untuk pro aktif menghubungi lurah atau kepala desa.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah