Penerima Bansos Diperbaharui, Masyarakat Bisa Mendaftar, Ini Caranya

- 8 Maret 2021, 11:12 WIB
Iliusrasi Bansos Tunai
Iliusrasi Bansos Tunai /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc

Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Lantas bagaimana alur pendaftaran agar masyarakat bisa terdaftar dalam DTKS?

Baca Juga: Elsa Mati Kutu, Pembunuhan Roy Terungkap, Andin Bongkar Semuanya? Sinopsis Ikatan Cinta 8 Maret 2021

Berikut alurnya seperti dikutip dari indonesia.go.id.

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah