Penerima Bansos Diperbaharui, Masyarakat Bisa Mendaftar, Ini Caranya

- 8 Maret 2021, 11:12 WIB
Iliusrasi Bansos Tunai
Iliusrasi Bansos Tunai /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc

PORTAL SULUT - Tahun 2021 ini, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak Covid-19.

Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Sayangnya siapa penerima bansos ini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sekedar diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Diterpa Isu Selingkuh, Respon Kaesang Pangarep Bikin Kaget: Daripada Cari Simpati, Mending Cari Sponsor Aja

Setiap keluarga kurang mampu mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun. Kini ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan.

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.

Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0--6 tahun ini sekaligus upaya mencegah stunting sejak dini. Pada 2021, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Lantas bagaimana alur pendaftaran agar masyarakat bisa terdaftar dalam DTKS?

Baca Juga: Elsa Mati Kutu, Pembunuhan Roy Terungkap, Andin Bongkar Semuanya? Sinopsis Ikatan Cinta 8 Maret 2021

Berikut alurnya seperti dikutip dari indonesia.go.id.

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Maret: Buat Kebohongan Lagi, Tak Ada Maaf dari Nino Buat Elsa

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, Inilah Arti Mimpi Jadi Pengantin

Lantas apakah warga yang belum mendapatkan bantuan masih bisa menerima bantuan ini?
Kadis Sosial Kotamobagu Sulawesi Utara Noval Manoppo mengatakan jika masyarakat yang memenuhi syarat masih bisa berpeluang mendapatkan bantuan dari Pemerintah, caranya hars segera terdaftar di DTKS.

"Bulan Maret ini ada verivikasi vaktual DTKS. Kemensos memberi batas hingga 30 Maret ini," kata Noval saat dihubungi Portal Sulut, Senin 8 Maret 2021.

Masyarakatpun diminta untuk pro aktif menghubungi lurah atau kepala desa.

"Iya leih bagus masyarakat ikut melaopr kepada lurah atau kepala desa. Itu juga untuk membantu tim pendamping lapangan melakukan verifikasi dan validasi," lanjutnya.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko, 5 Pria Ini Paling Potensi Jadi Jodoh Ayu Ting Ting, Ada Raffi Ahmad dan Didi Riyadi

Lantas siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan ini?

1. Masyarakat yang bersangkutan masuk dalam Data Miskin yaitu Data DTKS.

2. Calon Penerima Bansos (KPM) tidak memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di bawah rata-rata.

3. Calon KPM Tidak memiliki Rumah tinggal milik sendiri dan atau memiliki Rumah sendiri tetapi Rumah tersebut tidak layak dihuni.

4. Calon KPM yang bersangkutan tidak menerima double Bansos lainnya. Dan Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pensiunan dari kalangan tersebut.

5. Dan Calon KPM Harus Ber KTP EL dan Kartu keluarga di daerah setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah