PORTAL SULUT - Tahun 2021 ini, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak Covid-19.
Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Sayangnya siapa penerima bansos ini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sekedar diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH).
Setiap keluarga kurang mampu mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun. Kini ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan.
BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.
Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0--6 tahun ini sekaligus upaya mencegah stunting sejak dini. Pada 2021, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.