Kabar Gembira Pedagang Kaki Lima Bakal dapat 4 Bantuan, Ini Jenisnya

- 29 Januari 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM, pedagang kaki lima
Ilustrasi pelaku UMKM, pedagang kaki lima /Lutfi Dananjaya/Sepasi Media/

"Diskusi tersebut menghasilkan beberapa usulan antara lain, akses terhadap bantuan pemerintah dan pembiayaan melalui LPDB-KUMKM, kerjasama dengan peternak melalui Koperasi, hingga akses daging impor melalui BUMN Pangan.

KemenkopUKM pun segera menindaklanjuti usulan-usulan tersebut. Semoga para Pedagang Mi dan Bakso di seluruh Indonesia bisa tetap bertahan di masa pandemi ini," kata Teten Masduki seperti dikutip dari instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Daerah Sinkronkan Data Penerima Bantuan Sosial

"Sata sudah mendengar dan memahami keluhan dari teman-teman Papmidso. Sudah ada beberapa solusi yang sekiranya bisa membantu bukan hanya pedagang bakso saja, tapi pedagang makanan kaki lima lainnya. Seperti hibah BUMP, kerja sama dengan koperasi peternak, akses BUMN pangan dan lainnya. Saya harap bisa segera direalisasikan," ujar Teten Masduki.

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPDB-KUMKM.

Sebelum dibentuknya LPDB-KUMKM, pengelolaan Dana Bergulir untuk Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Kuota BLT UMKM 2021 12 Juta, Yuk Intip Syaratnya?

LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Baca Juga: Menteri Agama Siap Fasilitasi Borobudur Jadi Rumah Ibadah Umat Buddha Dunia

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah